DIREKTUR INGINKAN AUDIT AGAR SEMUA TAHU

Bayar Upah Dibawah UMK, Direktur PD KAK Dilaporkan 

Di Baca : 6083 Kali
Taman Rekreasi Stanum di Kota Bangkinang Kabupaten Kampar Riau.

"Perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum ditetapkan," ucapnya.

Ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta menanti bagi perusahaan membandel.

Ia minta kepada pihak berkompeten untuk mengaudit keuangan Stanum. 

"Sepertinya ada yang nggak beres disitu," ujarnya.

Disampaikan, perekrutan Direktur PD KAK sesuai dengan PP Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD dan Permendagri Nomor 37 tahun 2018 tentang pengangkatan Direksi dan Dewan Pengawas BUMD.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar